Kendran, 6 Agustus 2026 – Paralegal Posbankum Kelurahan Kendran, I Made Sudiada, S.Sos., mengikuti kegiatan Talkshow bertema "Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Jalur Non-Litigasi" yang dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal Penggerak Posbankum Desa/Kelurahan se-Bali, pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81.
Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 13.00 WITA dan diikuti dari Kantor Kelurahan Kendran. Talkshow menghadirkan narasumber dari Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Pengadilan Tinggi Bali yang membahas penyelesaian perkara pidana melalui jalur non-litigasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, pemulihan, serta keadilan bagi seluruh pihak.
Selain sebagai wadah berbagi pengetahuan, kegiatan ini juga menjadi pembukaan resmi Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal Penggerak Posbankum Desa/Kelurahan se-Bali yang bertujuan meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan Paralegal Posbankum Kelurahan Kendran semakin memahami konsep penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan non-litigasi, meningkatkan kemampuan dalam memberikan informasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat peran Posbankum Kelurahan Kendran dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang profesional, humanis, mudah diakses, dan berkeadilan.
Kelurahan Kendran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk pelayanan bantuan hukum, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan