081999464835
081379620339
kelurahankendran@gmail.com
Kelurahan Kendran

PARALEGAL POSBANKUM KELURAHAN KENDRAN IKUTI DISKUSI STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM BALI

Admin kelurahankendran | 02 November 2026 | 73 kali

Singaraja, Senin, 2 November 2026
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman di bidang hukum serta memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kendran, I Made Sudiada, S.Sos., mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan tema “Analisis dan Evaluasi Dampak Permenkumham RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.”
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum ini dilaksanakan pada Senin, 2 November 2026, bertempat di Aula Dharmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, dengan metode pelaksanaan secara hybrid.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yaitu Prof. Dr. Putu Gde Arya Sumertha Yasa, S.H., M.Hum., Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, S.IP., M.Si., M.H., serta Nurial Anggraini, S.H., M.H. Kegiatan dipandu oleh moderator Putu Devi Justisia Utami, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa evaluasi kebijakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga memperhatikan penerimaan para pemangku kepentingan, ketercapaian tujuan, serta efektivitas pelaksanaannya.
Salah satu pokok pembahasan adalah mekanisme pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris secara berjenjang. Mekanisme tersebut pada prinsipnya dinilai mendukung pemeriksaan berlapis dan objektivitas pengawasan. Namun, terdapat pula masukan mengenai proporsionalitas pembagian kewenangan dan perlunya efektivitas waktu dalam proses pemeriksaan.
Diskusi juga menyoroti pentingnya penyempurnaan kebijakan melalui standardisasi prosedur pemeriksaan dan pelaporan, penguatan kapasitas pengawas, digitalisasi administrasi, serta jaminan proses hukum yang adil.