Pendataan dan penertiban penduduk non permanen yang belum melaporkan diri ke Kelurahan.
Melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan POL PP Kabupaten Buleleng, Kecamatan Buleleng, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan anggota Linmas Kelurahan Kendran.
Pengecekan dokumen kependudukan dan pencatatan penduduk non permanen yang terjaring.
Sosialisasi kepada penduduk pendatang mengenai pentingnya melaporkan diri sesuai ketentuan yang berlaku.
I Made Sudiada, S.Sos (Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kendran)
Petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
Satuan POL PP Kabupaten Buleleng
Perwakilan dari Kecamatan Buleleng
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kendran
Anggota Linmas Kelurahan Kendran
Kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 58 penduduk pendatang dari luar Kabupaten Buleleng dan luar Provinsi Bali yang belum melaporkan diri ke Kelurahan Kendran.
Pendataan dan Penertiban: Seluruh penduduk pendatang yang terjaring telah didata dan diberi arahan untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka. Langkah-langkah penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan sosialisasi.
Kerja sama antara Kelurahan Kendran dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Satuan POL PP, dan instansi lainnya berjalan dengan baik, menciptakan sinergi yang efektif dalam pelaksanaan tugas
Penduduk pendatang yang terjaring diberikan pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan dan dampak hukum jika tidak melaporkan diri. Mereka diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
Pendataan ini membantu meningkatkan tertib administrasi kependudukan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Kendran.