0362
kelurahankendran@gmail.com
Kelurahan Kendran

PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN ANTARA KELURAHAN KENDRAN, KELURAHAN ASTINA DAN KELURAHAN BANJAR TEGAL

Admin kelurahankendran | 30 April 2024 | 66 kali

Dalam rangka mendukung percepatan penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, dimana Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan penegasan batas wilayah Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng salah satunya antara Kelurahan Kendran, Kelurahan Astina dan Kelurahan Banjar Tegal  , penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan dihadiri oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng, Plt. Lurah Kendran beserta Plt Kasi Pemerintahan Kelurahan Kendran  serta Plt kasi Pemerintahan Kelurahan Banjar Balii Beserta Kepala Lingkungan serta Plt Kasi Pemerintahan Kelurahan Astina beserta Kepala Lingkungan.

Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan dimulai pukul 09.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 11.00 beberapa hal yang dihasilkan dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan  yaitu disepakati batas kelurahan Kendran, Kelurahan Astina Kelurahan Banjar Tegal perbatasan melalui titik koordinat yang dimulai dari Bengkel  SPD Service lurus sampai dengan SD Mutiara dan dilanjutkan Di belakang Setra Buleleng

Sementara itu Tim penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan berharap dengan Upaya ini bisa menetapkan tapal batas kelurahan yang jelas yang nantinya di tetapkan dengan Peraturan Bupati Buleleng. “ penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan adalah hal yang harus dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 sehingga dengan agenda ini kita memiliki batas-batas wilayah jelas yang ditetapkan dengan titik koordinat dan Peraturan Bupati  Buleleng sebagai payung hukum terkait tapal batas baik di desa maumpun kelurahan“ ungkapnya.

Penetapan dan penegasan batas Desa/Kelurahan yang berlangsung selama 2 jam berjalan dengan baik dan lancar. Kedepannya diharapkan dengan kegiatan ini, akan diterbitkan Parturan Bupati Buleleng  sebagai dasar penentuan kebijakan dan menysun strategi pembangunan di Kelurahan serta pemberian layanan kepada warga Masyarakat.